Pemerintah Alokasikan Anggaran APBN Rp33,1 Triliun

Pemerintah Alokasikan Anggaran APBN Rp33,1 Triliun
Ilustrasi perumahan (Kementerian PUPR)

Jakarta, Properti IndonesiaMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika pemerintah memberikan alokasi anggaran APBN Rp33,1 triliun untuk sektor perumahan di tahun 2021. Sebab sektor perumahan menjadi bidang prioritas pemerintah untuk segera dipulihkan karena memiliki efek multiplier tinggi terhadap sektor lainnya.

“Bantuan pembiayaan perumahan yang berbasis tabungan atau BP2BT serta belanja anggaran APBN melalui bantuan stimulan perumahan swadaya, pembangunan rumah susun, pembangunan rumah khusus dan pembangunan rumah susun sederhana, rumah umum, subsidi bantuan uang muka sebesar 4 juta rumah, subsidi selsisih bunga dengan beban bunga masyarakat untuk yang berpendapatan rendah,” jelas Menkeu dilansir dari laman setkab.go.id, Rabu (10/3).

APBN juga menggunakan instrumen transfer ke daerah dalam bentuk DAK fisik untuk pembangunan rumah secara swadaya. APBN juga memberikan dana bergulir fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.

Baca Juga : Kementerian PUPR Usulkan Pembiayaan FLPP Sebesar Rp23 Triliun di Tahun 2022

Kemudian pemerintah juga memperkuat PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebagai special mission vehicle Kemenkeu di bidang perumahan dengan memberikan penyertaan modal negara. Adapun data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunukka kredit kepemilikan properti hanya tumbuh 2,8%, lebih rendah dibanding rata-rata tiga tahun terakhir yang selalu tumbuh di atas 10%.

Melihat hal tersebut, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 Tahun 2021.

PPN yang ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret hingga Agustus 2021. PPN yang ditaggung sebesar 100% ini untuk penyerahan dengan harga jual maksimal Rp2 miliar, sementara harga jual rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar diberikan diskon PPN 50%.

Tags
#Berita Properti #properti #kemenkeu #OJK #PPN