Jakarta, Properti Indonesia – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) Maruarar Sirait (Ara) dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Penandatanganan berlangsung di Jakarta pada Selasa (23/9/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Ara menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata untuk membangun sinergi strategis. “MoU hari ini menjadi bentuk kolaborasi antara Lembaga Kejaksaan Agung dan Kementerian PKP dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini merupakan tonggak awal bagi sinergi nyata dalam melaksanakan tugas kementerian kami,” ujar Ara sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian PKP, Rabu (23/9).
MoU tersebut mencakup tujuh ruang lingkup utama, yaitu pertukaran data dan informasi, pemberian bantuan hukum, dukungan dalam penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemulihan aset, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengamanan pembangunan strategis.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa kolaborasi akan memperkuat upaya pencegahan tindak pidana, khususnya korupsi. “Selain pencegahan, aspek tata administrasi dan penindakan atas berbagai laporan kasus juga menjadi fokus. Kami apresiasi keterbukaan Pak Menteri dalam mengungkap setiap potensi penyelewengan,” jelas Burhanuddin.
Menteri Ara didampingi oleh Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman dan Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengandalian Risiko Aziz Andriansyah dalam acara tersebut. Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan risiko dan memperkuat iklim investasi melalui pemerintahan yang lebih terbuka dan berintegritas.