KKP: Kepulauan Cagar Alam Widi Tidak Boleh Diperjualbelikan

KKP: Kepulauan Cagar Alam Widi Tidak Boleh Diperjualbelikan
Kepulauan Widi (halmaheraselatankab.go.id)

Jakarta, Properti Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, belum mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

 Persetujuan tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun di pulau-pulau kecil.

Sebelumnya, LII dikabarkan akan melelang sekitar 100 Kepulauan Widi atau Cagar Alam Widi pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat. Rencananya pulau-pulau tersebut akan dijadikan resor.

Baca juga: 100 Pulau di Cagar Alam Widi akan Dilelang untuk Dijadikan Resort

“Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, dalam keterangannya, Senin (5/12).

Victor menegaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi.

“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan,” imbuh Victor.

KKP telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Indormasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan lelang Kepulauan Widi dapat ditangani secara komprehensif.

Tags
#Berita Properti #Bisnis Properti #properti #resort