Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Hal tersebut untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).
Menurutnya, sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan diseragamkan. Beberapa kegiatan masyarakat di ruang publik dibatasi oleh Pemerintah. Salah satunya adalah pembatasan jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimal hingga 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe, dan restoran dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Kebijakan Nataru bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” imbuhnya.
Kebijakan PPKM level 3 akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) tergbaru, yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 Desember 2021.