Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah berencana akan memberikan insentif perpajakan bagi pelaku usaha di sektor ritel, yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk biaya sewa toko di pusat perbelanjaan dan pasar.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, mengatakan pemberian insentif ini untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional. Melalui insentif ini pemerintah menanggung 100 persen untuk sewa toko sehingga peritel tidak perlu membayar PPN dari sewa outlet. Mengingat sektor ini juga terdampak oleh pandemi Covid-19.
“100 persen karena PPN ditanggung pemerintah dengan masa Juni sampai dengan Agustus 2021,” ujar Iskandar, Kamis (1/6) lalu.
Pembebasan PPN tersebut meliputi toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan atau mall, komplek pertokoan yang ada di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran, maupun pasar rakyat.
Pemerintah juga akan mempercepat proses penyaluran bantuan sosial utuk tetap menjaga perekonomian di kuartal III tahun ini, terlebih Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali.
Adapun Pemerintah telah memberikan perpanjangan insentif perpajakan untuk kendaraan bermotor dan properti hingga akhir tahun 2021 dari yang sebelumnya berlaku hingga akhir Agustus 2021.