Jakarta, Properti Indonesia - Pemerintah resmi menetapkan tarif pajak untuk bioskop sebesar 10 persen. Keputusan tersebut berdasarkan oleh Kementerian Keuangan pada Selasa (16/1) lalu.
Kemenkeu menyatakan tidak semua tempat hiburan dikenakan pajak sebesar 40-75 persen, justru sebagian tempat hiburan seperti bioskop diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya 30 persen. Penurunan tarif pajak pada bioskop ini dinilai dapat menjaga okupansi pusat perbelanjaan yang saat ini mencapai 80 persen.
“Wahana permainan anak-anak, bioskop, dan sebagainya yang sebelumnya (pajak) masing-masing Pemerintah Daerah itu kan beda-beda setiap daerah, tapi kan sekarang dibatasi hanya boleh dikenakan bersama 10 persen,” ujar Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Selasa (23/1).
Penentuan pajak yang berbeda-beda ini menurutnya bisa mendorong tempat hiburan terutama yang mendapat pajak rendah untuk lebih memperluas usaha mereka.
"Jadi mudah-mudahan keseluruhan pusat perbelanjaan tidak terlalu terdampak karena ada penggantinya. Ada yang naik, di satu sisi ada penurunan, mudah-mudahan dengan yang kata penurunan ini mereka bisa lebih agresif untuk membuka usaha-usahanya begitu,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lydia Kurniawati Christyana juga mengatakan, peraturan soal kenaikan tarif pajak hiburan itu mendukung rakyat.
Jelasnya, selain pajak hiburan tertentu, tidak ada kenaikan pajak hiburan di bidang lain. Tarif pajak hiburan bioskop serta tarif pajak hiburan penyelenggaraan pagelaran busana turun menjadi 10 persen.
Menurutnya, penyesuaian tarif pajak hiburan itu juga dilakukan untuk desentralisasi fiskal. Tujuan desentralisasi fiskal disebut tidak hanya untuk pembahasan anggaran saja, melainkan juga untuk pengendalian kebijakan.
"Apa urgensinya dinaikkan? Harus diketahui saat ini instrumen fiskal, dalam hal ini pajak, itu kan fungsinya tidak hanya budgetary saja. Bukan itu saja tujuannya, tetapi instrumen fiskal fungsi regulatory, melakukan pengendalian," tutur Lydia dalam diskusi The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (22/1).