Komisi II DPR RI: BPN Harus Tingkatkan Sosialisasi Sertifikat Elektronik

Komisi II DPR RI: BPN Harus Tingkatkan Sosialisasi Sertifikat Elektronik
ilustrasi sertifikat tanah (properti indonesia)

Jakarta, Properti IndonesiaKomisi II DPR RI mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk terus meningkatkan sosialisasi terkait kebijakan sertifikat tanah elektronik guna menghindari terjadinya informasi palsu. Hal ini  dikarenakan banyaknya masyarakat yang belum memperoleh informasi tentang sertifikat elektronik secara keseluruhan.

“Saya rasa sosialisasi terhadap sertifikat elektronik ini harus dilakukan terlebih dahulu oleh BPN untuk sampai ke masyarakat sehingga kalau ini disampaikan ke masyarakat, nantinya masyarakat juga bisa mengetahui apa itu sertifikat elektronik,” ujar anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia, Selasa (16/2).

Rezka mengatakan, pihak BPN pusat maupun daerah harus benar-benar menyiapkan sistem maupun perangkat yang utuh terkait dengan sertifikat elektronik sehingga tercipta sistem yang matang dan minimnya tindakan peretasan, bocor, atau duplikasi data.

“BPN juga harus memperhatikan keamanan sistem sibernya untuk menghindari kebocoran data, duplikasi, atau ketidaksinkronan maupun pemalsuan data,” lanjutnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil sebelumnya juga menanggapi soal pergantian sertifikat fisik menjadi elektronik. Dia mengatakan bahwa kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat.

“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang yang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” papar Sofyan pada sesi webinar dari Kementerian ATR/BPN, Kamis (4/2) lalu.

 

Tags
#Berita Properti #properti #ATR BPN #sertifikat elektronik #pertanahan