Ini Dia Strategi Roadmap Pengembangan Perbankan dari OJK

Ini Dia Strategi Roadmap Pengembangan Perbankan dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta, Properti IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP21) 2020-2025 sebagai acuan otoritas, industri perbankan dan pemangku kepentingan lainnya dalam merespon berbagai dinamika akibat pandemi Covid-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan bahwa roadmap ini menjadi pedoman dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan, serta perizinan ke depan, baik secara solo-basis maupun terintegrasi.

Hal ini untuk mewujudkan perbankan yang kuat, berdaya saing, dan kontributif sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Roadmap RP21 ini merupakan lanjutan dari masterplan sektor jasa keuangan yang beberapa waktu lalu sudah diluncurkan dalam pertemuan tahunan industri jasa perbankan. Roadmap ini sebelumnya juga sudah saya sampaikan dalam beberapa pertemuan dengan para CEO perbankan. Pada hari ini kita resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan,” ujar Heru dalam acara Launching RP21 secara virtual, Kamis (18/2).

Adapun empat pilar yang menjadi arah pengembangan utama sektor perbankan dari RP21 antara lain, pertama yakni penguatan struktur dan keunggulan kompetitif melalui peningkatan permodalan, akselerasi konsolidasi dan penguatan kelompok usaha bank, peningkatan tata kelola dan efisiensi, serta mendorong inovasi produk dan layanan.

Kedua, akselerasi transformasi digital melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko TI, mendorong penggunaan IT game changers, kerjasama teknologi, serta implementasi advance digital bank.

Ketiga, penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional melalui optimalisasi peran dalam pembiayaan ekonomi, mendorong pendalaman pasar keuangan melalui multivactivities business, mendorong perbankan syariah menjadi katalis bagi ekonomi syariah, meningkatkan akses dan literasi keuangan, serta mendorong partisipasi dalam pembiayaan berkelanjutan.

Kemudian penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui penguatan pengaturan dengan menggunakan pendekatan principle based, penguatan perizinan dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi, dan pengawasan konsolidasi (kelompok usaha bank) termasuk penguatan pengawasan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi.

Adapun untuk mendukung keberhasilan implementasi keempat pilar tersebut, dibutuhkan juga perangkat pendukung seperti komitmen tinggi pada kepemimpinan manajemen, infrastruktur TI yang andal, kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) mumpuni, dan sinergi serta kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

RP21 ini juga tidak hanya mencakup pengembangan industri perbankan dalam dimensi waktu jangka pendek, tetapi juga pengembangan struktural secara bertahap dalam rentang waktu lima tahun. Arah pengembangan jangka pendek ini ditujukan untuk mengoptimalkan peran perbankan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Sementara arah pengembagan struktural ditujukan untuk memperkuat perbankan nasional secara kelembagaan sehingga memiliki resiliensi yang baik, daya saing tinggi, dan kontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.

Tags
#Berita Properti #properti #OJK #perbankan #keuangan #ekonomi