Jakarta, Properti Indonesia – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mewujudkan kualitas pelayanan yang baik, khususnya dalam pelayanan di Tempat Istirahat Pelayanan (TIP) atau rest area di jalan tol yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2021.
Layanan jalan tol meliputi pemenuhan aspek kelancaran, keselamatan dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol. Layanan jalan tol tersebut perlu didukung dengan tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol yang sesuai dengan standar. Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahardian mengatakan, jalan tol merupakan strategi pemerintah untuk menekan biaya logistik dan memangkas waktu tempuh yang menjadikan jalan tol sebagai backbone.
“Tentu saja tidak mudah dalam pembangunan jalan tol, pelayanan yang dahulu melayani di jalan nasional saat ini kami sediakan tempat di rest area,” ujar Hedy Rahadian dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pada Infrastrutur Publik, Jumat (15/7).
Penyediaan fasilitas UMKM pada TIP dilaksanakan pada 117 rest area yang tersebar di sepanjang jalan tol di Pulau Jawa yang terdiri dari 88 rest area, sementara di jalan tol Trans Sumatera terdapat 27 rest area dan jalan tol di Pulau Kalimantan terdapat 2 rest area. Persentase UMKM pada rest area mencapai 72 persen dan 28 persen untuk non-UMKM. Sehingga secara keseluruhan total UMKM yang sudah mendirikan gerainya di seluruh rest area terbagi menjadi sebanyak 1.850 UMKM dan 709 non-UMKM.
Sebanyak 1.850 UMKM tersebut terbagi ke dalam rest area yang berada di beberapa ruas jalan tol, yakni di wilayah Banten (143 UMKM) di TIP Jalan Tol Jakarta – Tangerang, Jalan Tol Pondok Aren – Serpongm dan Jalan Tol Tangerang – Merak. Selanjutnya di wilayah Jawa Barat (419 UMKM) di rest area Tol Jagorawi, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Cikampek-Palimanan, Jalan Tol Cikampek-Padalarang, Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, dan Jalan Tol Palimanan-Kanci.
Kemudian di wilayah Jawa Tengah (587 UMKM) di Jalan Tol Kanci - Pejagan, Jalan Tol Pejagan - Pemalang, Jalan Tol Pemalang – Batang, Jalan Tol Semarang - Batang, Jalan Tol Semarang ABC, Jalan Tol Semarang - Solo, dan Jalan Tol Solo - Ngawi. Lalu di wilayah Jawa Timur (178 UMKM) di Jalan Tol Ngawi - Kertosono, Jalan Tol Kertosono – Mojokerto, Jalan Tol Surabaya - Mojokerto, Jalan Tol Surabaya - Gempol, dan Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo.
Selain itu, di wilayah Sumatera (514 UMKM) di Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi, Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar, dan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang, Kayuagung. Dan wilayah Kalimantan Timur (9 UMKM) di rest area Jalan Tol Balikpapan - Samarinda.