Jakarta, Properti Indonesia - Sebanyak 11 hotel di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenakan denda sebesar Rp34 miliar karena membuat pantai pribadi. Hotel-hotel tersebut melanggar pemanfaatan sempadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu yang berada di NTT.
Hotel-hotel yang melanggar diberikan sanksi denda yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat Nomor: 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Sanksi Adminstratif kepada pemilik bangunan hotel yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang sepadan Pantai Pede dan Pantai Wae Cicu di Kecamatan Komodo, tertanggal 3 Desember 2021.
Ada sebanyak tujuh hotel di sepanjang Pantai Pede, di antaranya dengan inisial ABC, The JS, S Resort, PS Beach, LB Resort, BF Hotel, dan LP Hotel. Sementara empat hotel lainnya berada di sepanjang Pantai Wae Cicu, yakni PK, SR Komodo, AK Resort, dan W Beach Inn.
"Dikeluarkannya SK ini semuanya berangkat dari keresahan banyak pihak yang kalau dilihat area tersebut adalah area publik tapi kemudian semacam diprivatkan," ujar Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Detik, Senin (13/11).
Terdapat dua hotel yang telah membayar denda, yaitu ABC sebesar Rp293,3 juta dan PK sebesar lebih dari Rp1,5 miliar. Sementara tujuh hotel lainnya belum melunasi denda. Kemudian terdapat dua hotel yang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, yaitu SR Komodo dengan Nomor Perkara: 14/G/2022/PTUN.KPG, dan AK Resort dengan Nomor Perkara: 13/G/2022/PTUN.KPG.
Gugatan tersebut berhasil dimenangkan oleh kedua hotel, sementara sanksi denda akan terus dikenakan pada dua hotel tersebut. Di antaranya untuk hotel AK Resort sebesar Rp8,8 miliar dan SR Komodo sebesar Rp3,4miliar. Endi juga mengatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Sementara itu, untuk tujuh hotel yang tidak membayar denda administratif, diupayakan agar berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah dan pihak terkait untuk mencari solusi. Adapun hasil pembayaran denda hotel akan digunakan untuk membangun sarana publik seperti jalan akses masuk ke pantai dan gedung parkir.