Pemerintah Bebaskan PPN Sewa Toko di Mall Selama Tiga Bulan

Pemerintah Bebaskan PPN Sewa Toko di Mall Selama Tiga Bulan
pusat perbelanjaan (freepik)

Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan bahwa kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan bisa dibuka dengan kapasitas hanya 25 persen hingga pukul lima sore. 

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, Minggu (25/7).

Adapun ketentuan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dengan akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang di setiap toko atau restoran.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan akan memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021 dengan tarif PPN 100% ditanggung pemerintah.

“Untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau DTP untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” ujar Airlangga.

Kemudian untuk sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan horeka (hotel, restoran, dan kafe) hingga pariwisata akan diberikan insentif namun belum dipastikan lebih lengkap seperti apa insentif yang akan diberikan.

Tags
#mall #Pusat Belanja #Berita Properti #Bisnis Properti #properti