Jakarta, Properti Indonesia – Manajemen PT Lippo Cikarang Tbk akhirnya buka suara terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan konsumen atau pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (5/12) lalu. Manajemen menyebutkan jika pihak LPCK akan tetap mematuhi peraturan termasuk putusan pengadilan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi),” ujar Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk, Veronika Sitepu dilansir dari keterbukaan informasi, Senin (12/12).
Putusan tersebut yakni putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum (“inkracht van gewijsde”) pada tanggal 26 Juli 2021 (“putusan homologasi”). Menurut Veronika, PT MSU berkomitmen dan menghormati putusan homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya, termasuk pembeli.
“PT MSU sudah mengonfirmasi hasil Putusan Homologasi kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit, dimana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021. Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata, namun pengadilan tetap memutuskan bahwa putusan homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak,” lanjut Veronika.
Baca Juga: Lapor DPR, Konsumen Apartemen Meikarta Tuntut Kompensasi
Adapun saat ini progres pembangunan Meikarta yaitu pada District 1, District 2 dan District 3. Sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan, sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian facade. Serah terima bertahap kepada pemeli telah dilakukan sejak Maret 2021, dengan sampai saa ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli.
Sebagai informasi, ketiga distrik apartemen Meikarta yang dipasarkan sejak tahun 2017 ini memiliki berbagai tipe unit. Di antaranya untuk tipe studio hingga tipe 80 dengan harga sekitar Rp170 juta hingga Rp800 juta per unit.
“Dalam putusan homologasi, estimasi serah terima unit apartemen Meikarta dilakukan secara bertahap sampai dengan 2027. Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT MSU, relokasi berbayar merupakan opsi yang ditawarkan kepada pembeli yang bersedia dan ingin mendapatkan unit yang sudah tersedia atau bisa tersedia lebih awal,” jelas Veronika.