Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.26/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan Inmendagri, dikutip Rabu (25/5), status PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) turun menjadi Level 1 dari sebelumnya Level 2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen, serta jam operasional dibuka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Seluruh pengunjung masih diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kemudian untuk restoran dan kafe diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100persen serta mengikuti protokol kesehatan. Serta bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksmal 100 persen.