18 Konsumen Meikarta Jalani Sidang Usai Digugat Rp56 Miliar

18 Konsumen Meikarta Jalani Sidang Usai Digugat Rp56 Miliar
Proyek apartemen Meikarta (Lamudi)

Jakarta, Properti Indonesia – Sebanyak 18 orang konsumen apartemen Meikarta menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa, 24 Januari 2023. Konsumen Meikarta ini merupakan pengurus anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM). 

 Gugatan ke 18 konsumen Meikarta, yaitu kepada Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah, Slamet Waluyo, Gerrits S.B.C Udjung, Natasha Yuwanita, Suryadi, Ho Kiun Liung, Indriana Sembiring, S.E, Novalina Susilawati, Zaenuri, Alfredo Tambunan, Sumini, Komang Nourma Gustina, Tri Cahyo Wibowo, Wendy, Keryn Janurizki, dan Rosliani.

Gugatan tersebut didaftarkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta secara perdata, sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

“Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat,” tulis keterangan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, dikutip Selasa (24/1).

PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta senilai Rp56 miliar karena merasa dirugikan materiil dan immateriil atas pemberitaan yang terkait dengan proyek Meikarta, dan dituntut untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman.

Sebelumnya, PKPM melakukan pengaduan dan demonstrasi ke DPR RI dan Bank Nobu karena unit apartemen Meikarta yang belum juga diterima sejak dijanjikan serah terima 2019-2020. Sementara itu, pengembang telah mengklaim telah melakukan serah terima sekitar 1.700 unit kepada pembeli, dengan penghuni tetap mencapai 400-an unit.

Berdasarkan putusan No.328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 lalu (Putusan Homologasi) disebutkan bahwa serah terima unit apartemen Meikarta akan dilakukan secara bertahap pada Maret 2021 hingga tahun 2027.

Tags
#apartemen #Berita Properti #properti #Meikarta