Pemerintah Ambil Alih Hak Milik Hotel Sultan GBK Senayan

Pemerintah Ambil Alih Hak Milik Hotel Sultan GBK Senayan
Hotel Sultan Senayan Jakarta (sultanjakarta.com)

Jakarta, Properti Indonesia - Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta yang sebelumnya dikelola oleh PT Indobuildco milik keluarga Pontjo Sutowo, sudah tidak lagi memiliki hak atas tanah karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan hotel sudah berakhir. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan pada Jumat (8/9) lalu.  

Dengan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco, kawasan Hotel Sultan yang memiliki luas lahan 13,6 hektar telah berakhir pada 4 Maret 23 dan 3 April 2023. Sehingga tanah tersebut kembali pada Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara c.q. Badan pengelola Gelanggang Olahraga Senayan. 

"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 dan 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," jelas Hadi dalam keterangannya, dikutip dari laman atrbpn.go.id, Jumat (8/9). 

Menkopolhukam Mahfud M.D juga mengatakan, keputusan rapat koordinasi perubahan status aset negara di kawasan GBK ini selain sudah berakhir juga sudah resmi menang di pengadilan. Gugatan PT Indobuildco yaitu keberatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora a.n Sekretariat Negara yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan. Namun, pemerintah dapat memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No.71/G/2023/PTUN.JKT. 

"Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara yang selama ini sudah dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas," tutur Mahfud M.D. 

Sebagai informasi, Hotel Senayan sendiri berlokasi di Jalan Pintu Satu Senayan, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hingga saat ini hotel masih beroperasi dengan tarif yang beragam sesuai unit kamar, mulai dari Rp1,25 juta per malam. Hotel ini juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti kolam renang, pusat kebugaran, ruang fungsional, ruang untuk umum dan lobi, serta fasilitas pendukung lainnya untuk berbagai kegiatan dan bisnis. 

Tags
#Hotel #Berita Properti #Jakarta #ATR BPN