Jakarta, Properti Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel bintang pada periode Mei 2023 mencapai 49,03 persen. Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan April 2023 sekitar 7,65 poin, namun mengalami penurunan jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022 sekitar 0,82 poin.
"Tingkat penghunian kamar Mei 2023 mencapai 49,03 persen atau naik 7,65 poin jika dibandingkan April 2023, namun mengalami penurunan sebesar 0,82 poin dibandingkan bulan yang sama tahun lalu," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers BPS, Senin (3/7).
Secara spasial, TPK hotel bintang pada Mei 2023 tertinggi berada di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 60,52 persen. Kemudian diikuti Kalimantan Timur 58,12 persen dan Sumatera Selatan sebesar 57,29 persen. Sementara itu, TPK terendah tercatat di Aceh 30,18 persen, Bangka Belitung 31,00 persen, dan Papua 31,35 persen.
"TPK hotel klasifikasi bintang ini tertinggi tercatat di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 60,54 persen. Peningkatan okupansi hotel ini didorong oleh banyaknya kegiatan meeting dan convention serta beberapa kegiatan pariwisata lainnya," jelas Pudji.
Rata-rata lama menginap pada hotel klasifikasi bintang di bulan Mei 2023 yaitu 1,62 hari atau turun 0,01 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya, dan naik 0,04 poin jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya.
Sejalan dengan hotel bintang, TPK hotel non bintang pada Mei 2023 juga tercatat mencapai 24,24 persen. Jumlah tersebut turun sebesar 0,51 poin bila dibandingkan dengan Mei 2022. Penurunan terdalam tercatat di Sumatera Barat sebesar 9,49 poin, diikuti oleh Aceh dan Sumatera Utara, masingmasing turun sebesar 7,20 poin dan 6,95 poin. Sementara itu, Bali, Kalimantan Utara, dan Papua justru mencatat kenaikan, masing-masing naik sebesar 14,41 poin, 10,58 poin, dan 4,59 poin.