Jakarta, Properti Indonesia – Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Januari 2023 tercatat mencapai 44,86 persen berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Jumlah tersebut meningkat 2,43 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022. Meski begitu, okupansi pada Januari menurun 12,04 persen dari bulan Desember 2022.
“Penyebab penurunan TPK di antaranya telah berakhir liburan akhir tahun dan mulainya aktivitas sekolah,” ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini dalam paparan Rilis BPS melalui siaran YouTube, Rabu (1/3).
Selain berakhirnya masa liburan, berkurangnya kegiatan-kegiatan pemerintah yang dilakukan di hotel juga menyebabkan turunnya okupansi. Berdasarkan data BPS, okupansi hotel klasifikasi nonbintang pada Januari 2023 sebesar 22,14 persen atau naik 2,12 poin dibandingkan Januari 2022, namun mengalami penurunan 4,31 poin dibandingkan bulan sebelumnya. Kepulauan Riau mencatat TPK tertinggi dengan 43,39 persen, diikuti DKI Jakarta sebesar 43,13 persen, dan Sumatera Utara sebesar 28,57 persen. Sedangkan TPK terendah tercatat di DI Yogyakarta sebesar 9,75 persen.
Sementara itu, TPK atau okupansi hotel bintang tertinggi tercatat di Yogyakarta sebesar 58,21 persen, diikuti Kalimantan Timur sebesar 53,52 persen, dan di Banten sebesar 48,68 persen. Okupansi hotel terkecil ada di Sulawesi Barat sebesar 20,23 persen. Lanjut Pudji, tingginya okupansi hotel di Yogyakarta karena adanya cuti bersama saat perayaan Imlek.
Adapun untuk okupansi hotel bintang di DKI Jakarta pada Januari 2023 sebesar 48,40 persen. Jumlah ini menurun dibandingkan periode Desember 2022 yang sebesar 59,63 persen atau menurun sekitar 11,23 poin.
Kemudian untuk rata-rata menginap tamu di hotel klasifikasi bintang pada Januari 2023 mencapai 1,65 hari atau naik 0,05 poin dibandingkan dengan Januari 2022 dan naik 0,03 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Umumnya, rata-rata lama menginap tamu asing lebih tinggi dibandingkan tamu Indonesia. Tecatat lama menginap tamu asing sebesar 2,88 hari sedangkan tamu Indonesia sebesar 1,55 hari.
Rata-rata lama menginap tamu hotel terlama tercatat di Bali sebesar 2,36 hari, diikuti Kalimantan Utara sebesar 2,28 hari dan di Kepulauan Riau selama 2,12 hari. Sedangkan rata-rata menginap hotel tersingkat tercatat di Sumatera Barat sebesar 1,18 hari. Rata-rata menginap tamu asing terlama tercatat di Gorontalo sebesar 7,61 hari, sedangkan yang tersingkat di Sulawesi Barat sebesar 1 hari. Rata-rata menginap tamu Indonesia terlama ada di Kalimantan Utara sebesar 2,31 hari, sedangkan yang tersingkat di Sumatera Barat sebesar 1,18 hari.