Jakarta, Properti Indonesia – Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan bahwa tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia selama Juli 2021 mengalami penurunan sebesar 22,38 persen atau turun sebanyak 5,69 poin. Penurunan TPK tersebut apabila dibandingkan pada periode yang sama tahun 2020 tercatat sebesar 28,07 persen.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto, mengatakan penurunan TPK hotel disebabkan oleh adanya kebijakan PPKM darurat di Jawa-Bali yang diterapkan, sehingga mempengaruhi TPK hotel pada Juli 2021. Menurutnya TPK ini tidak melulu terkait dengan wisatawan mancanegara yang menginap di berbagai hotel di Indonesia, namun termasuk juga wisatawan domestik.
“Tentu saja mobilitas penduduk yang menurun karena ada PPKM darurat untuk Jawa-Bali pada bulan Juli ini sangat mempengaruhi terhadap tingkat penghunian kamar hotel kelas bintang di bulan Juli 2021,” kata Setianto dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube BPS Statistics, Rabu (1/9).
Lanjutnya, jika dilihat di bulan Juni lalu TPK hotel masih di tingkat 38,55% kemudian menurun pada bulan Juli menjadi 22,38% karena adanya pengetatan PPKM. Adapun penurunan TPK hotel terjadi di seluruh provinsi kecuali Riau yang mengalami peningkatan sebesar 1,02 poin.
BPS mencatat penurunan terbanyak terjadi di Yogyakarta sebesar 32,41 poin, kemudian Sulawesi Tengah sebesar 27,41 poin, dan lampung sebesar 25,00 poin. Penurunan paling sedikit yakni Aceh sebesar 1,21 poin.
Setianto juga menyampaikan, Sumatera, Selatan, Papua, dan Kalimantan Timur merupakan tiga provinsi dengan TPK tertinggi dengan masing-masing sebesar 41,70%, 40,16%, dan 39,04%. Sementara di Bali tercatat TPK terendah dalam beberapa bulan terakhir sebesar 5,23%.