Jakarta, Properti Indonesia – Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perumahan dinilai belum sejalan dengan kebutuhan percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kondisi tersebut mendorong Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mempercepat pembahasan dan penyempurnaan regulasi melalui koordinasi lintas kementerian. Hal itu mengemuka dalam pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa pembahasan Undang-Undang Perumahan dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan yang disusun sejalan dengan kebutuhan masyarakat serta arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami datang membahas Undang-Undang Perumahan. Ada beberapa hal strategis yang menyangkut lahan, pembiayaan, hunian berimbang, hingga CSR. Sebelumnya, kami telah berdiskusi dengan Satgas Perumahan Bapak Hashim Djojohadikusumo terkait rumah susun dan rumah subsidi. Semua kami siapkan dan pelajari aturannya agar sesuai tata kelola,” ujar Maruarar, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian PKP,.
Menurut Ara, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar regulasi yang disusun tidak tumpang tindih dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Karena itu, dirinya menegaskan bahwa Kementerian PKP terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian terkait.
Selain itu, pembahasan undang-undang juga akan dilanjutkan melalui dialog dengan para pemangku kepentingan industri perumahan. Sebab, Pemerintah menilai masukan dari pelaku usaha dan lembaga terkait penting untuk memastikan regulasi tidak menimbulkan hambatan baru.
“Terima kasih, Pak Menteri Hukum bergerak cepat. Besok kami akan langsung berdiskusi lebih lanjut dengan asosiasi perumahan, developer, BUMN, hingga Perumnas untuk mendapatkan masukan terkait pengaturan rumah susun,” jelasnya.
Maruarar memastikan jika seluruh proses penyusunan regulasi dilakukan secara inklusif agar kebijakan yang dihasilkan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain membahas revisi undang-undang, pemerintah juga mengkaji dasar hukum penyaluran bantuan perumahan bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah berencana menyalurkan bantuan sekitar 2.000 unit rumah melalui skema bantuan dan CSR. “Kami berkonsultasi agar tata kelola bantuan dan CSR ini tidak menyalahi aturan yang berlaku,” kata Maruarar.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penguatan aspek regulasi menjadi prasyarat penting bagi keberhasilan program perumahan nasional. Dirinya memastikan Kementerian Hukum mendukung percepatan pembahasan Undang-Undang Perumahan. “Aspek regulasi penyediaan rumah layak huni untuk MBR wajib kami dukung, termasuk percepatan penyelesaian Undang-Undang Perumahan,” ujarnya.