Jakarta, Properti Indonesia – Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perumahan dinilai belum sejalan dengan kebutuhan percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kondisi tersebut mendorong Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mempercepat pembahasan dan penyempurnaan regulasi melalui koordinasi lintas kementerian. Hal itu mengemuka dalam pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/12). ...
Learn More