Jakarta, Properti Indonesia – Emiten properti PT Jaya Real Property, Tbk berencana untuk melakukan perpanjangan pembelian kembali saham perseroan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Dalam laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat, (8/10) lalu, Wakil Direktur Utama PT Jaya Real Property, Tbk. Yohannes Henky Wijaya menyebutkan, sesuai Surat Edaran OJK yang telah ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2020, penurunan Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan tanggal 9 Maret 2020 sebesar 18,46 % ditetapkan sebagai Kondisi Lain sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan OJK.
Menurut Yohannes, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Perseroan berencana untuk melakukan perpanjangan pembelian kembali saham tersebut. Sebagai informasi, sebelumnya Perseroan juga telah melakukan beberapa kali buyback saham Perseroan sejak tahun 2020 lalu.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, pembelian kembali saham akan dilakukan dalam jangka waktu sesuai paling lama tiga bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan informasi. Selama jangka waktu tersebut, Perseroan akan berusaha untuk dapat melakukan pembelian kembali saham Perseroan dengan rincian, total anggaran sebesar Rp60 miliar atau total pembelian kembali saham sebanyak 126.050.000 lembar saham atau 0,94% dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam perseroan
“Perseroan mengharapkan dapat terus menjaga pertumbuhan yang berkesinambungan di masa-masa mendatang, salah satunya dengan menjaga stabilitas laba per saham Perseroan dengan cara melakukan pembelian kembali saham karena kondisi makro ekonomi dan fluktuasi harga saham di Bursa Efek Indonesia,” sebut Yohannes. Hingga akhir Juni 2021, Perseroan mencatat laba bersih per saham sebesar Rp27,14. Adapun, performa laba bersih per saham apabila pembelian kembali dilakukan sebesar Rp27, 39.