Relaksasi PPN Belum Berpihak Pada Penjualan Rumah Inden? Ini Dia Solusinya

Relaksasi PPN Belum Berpihak Pada Penjualan Rumah Inden? Ini Dia Solusinya
Cluster New Shinano @ Jakarta Garden City. Salah satu rumah yang menggunakan material pracetak (Dok. Properti Indonesia)

Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga enam bulan ke depan.

Insentif yang diberikan meliputi PPN ditanggung Pemerintah (DTP) seluruhnya atau 100% untuk rumah dengan nilai jual hingga Rp2 miliar serta ditanggung setengah atau 50% dengan nilai jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Yang menarik, kebijakan ini disebut-sebut masih belum berpihak pada penjualan rumah inden dikarenakan kriteria rumah tapak dan rumah susun yang mendapat insentif harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif (6 bulan) serta rumah baru dalam kondisi siap huni.

Padahal, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk pembangunan satu unit rumah konvensional lebih dari 8 bulan sampai dengan setahun, tergantung kompleksitas proyek. Dengan demikian, hanya developer yang memiliki rumah ready stock yang dapat memanfaatkan momentum relaksasi PPN tersebut. 

Hendy Wijaya Budijanto, GM PT Modern Panel Indonesia, menuturkan, salah satu solusi yang dapat dilakukan pengembang perumahan yang tidak memiliki rumah ready stock adalah dengan mengubah bahan material yang tadinya konvensional menjadi precast atau pracetak karena pembangunannya yang relatif cepat. 

“Stimulus yang digulirkan Pemerintah tersebut tentu sangat dinanti para produsen precast karena secara tidak langsung dapat mendukung pertumbuhan bisnis para precaster atau produsen precast untuk berkembang,” ujarnya kepada Properti Indonesia, Kamis (04/3).

Precast sendiri merupakan dinding yang diproduksi dengan material full beton secara pabrikasi dengan system precetak. Sehingga setibanya di proyek material ini dapat langsung diaplikasikan menjadi bangunan. 

Sebagai contoh, sebut Hendy, untuk Rumah precast dengan lebar 6 x 15 dua lantai, waktu yang dibutuhkan sampai dengan serah terima kunci maksimum hanya 3 bulan. Sementara, untuk rumah satu lantai kurang dari 3 bulan. Adapun, pembangunan yang dilakukan meliputi pembangunan pondasi, pemasangan prescast, MEP serta arsitektural.

Dirinya mengaku, jika selama ini material precast memang lebih identik pada proyek highrise building dibanding rumah tapak. Namun, untuk beberapa tahun terakhir penggunaan material precast pada rumah tapak cenderung meningkat.

“Bahkan, di beberapa negara lainnya seperti Thailand penggunaan precast sudah menjadi semacam kewajiban. Sebab, jika konsumen sudah memberi tanda jadi pembelian rumah, maka setelah 30 hari bangunan rumah tersebut harus sudah selesai. Dan, jika terlambat maka si developer akan dikenakan sanksi,” jelasnya.

Tags
#hunian #rumah #Berita Properti #properti #PPN #precast #Modern Panel Indonesia