Ketua APPBI : Insentif Pemerintah Masih Belum Berdampak bagi Pusat Perbelanjaan

Ketua APPBI : Insentif Pemerintah Masih Belum Berdampak bagi Pusat Perbelanjaan
Pusat Perbelanjaan (Foto: Mita (Properti Indonesia))

Jakarta, Properti Indonesia -  Kebijakan Pemerintah atas Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kawasan Jabodetabek sudah diturunkan menjadi Level 3. Dalam aturan yang dicantumkan Inmendagri pada PPKM Level 3 terdapat beberapa penyesuaian aturan dalam kegiatan masyarakat salah satunya adalah terkait operasional pusat perbelanjaan atau mall. 

Pada PPKM Level 3 untuk pusat perbelanjaan yang ada di Jabodetabek mulai beroperasi kembali namun dengan beberapa aturan. Seperti pembatasan kapasitas maksimal 50 persen, tempat makan maksimal kapasitas 25 persen dengan waktu makan selama 30 menit, dan pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Adanya pelonggaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah namun pusat perbelanjaan masih akan mengalami defisit dikarenakan dengan kapasitas maksimal yang telah ditentukan tidak bisa menutupi biaya operasional.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan PPN Sewa Toko di Mall Selama Tiga Bulan

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, tingkat kunjungan pusat perbelanjaan pasca pelonggaran PPKM sudah bergerak naik secara bertahap dan cenderung lambat sekitar 15% hingga 20%.

“Peningkatan kunjungan ini dikarenakan restoran dan kafe sudah diperbolehkan untuk melayani makan di tempat (dine-in),” kata Alphonzus kepada Properti Indonesia, Selasa (24/8).

Dirinya menjelaskan berdasarkan pengalaman selama masa pandemi, untuk menaikkan tingkat kunjungan yang hanya 10% hingga 20% diperlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan. “Dampak penutupan operasional tidak akan serta merta berakhir pada saat pembatasan diakhiri,” imbuh Alphonzus.

Adapun Pemerintah telah memberikan insentif berupa pembebasan PPN atas sewa toko di mall yang berlaku untuk masa paak Juni hingga Agustus 2021. Insentif tersebut menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Baca Juga: Pemerintah akan Berikan Insentif PPN untuk Sektor Ritel

APPBI sendiri juga telah meminta beberapa relaksasi, stimulus, dan subsidi namun insentif yang diberikan Pemerintah dinilai belum berdampak bagi pusat perbelanjaan.

Adapun beberapa permintaan yang belum diberikan tersebut diantaranya seperti meniadakan sementara pemakaian minimum atas listrik dan gas. Kemudian penghapusan PPN final atas biaya sewa, service charge dan penggantian biaya listrik selama satu tahun hanya diberikan selama tiga bulan mulai Agustus hingga Oktober 2021.

"Terkait penghapusan sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak retribusi lainnya yang bersifat tetap dari pemerintah daerah sudah diberikan namun hanya sebatas pemberian diskon. Seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan diskon 20 persen dengan syarat pembayaran dilakukan paling lambat bulan Agustus 2021," jelasnya.

Menurut catatan pihaknya, Pemerintah juga telah memberikan subsidi upah pekerja sebesar Rp500.000 per bulan dari target yang diminta APPBI sebesar 50 persen. “Sudah diberikan tapi hanya sebesar Rp500.000 per bulan itupun hanya untuk dua bulan saja, Juli-Agustus 2021,” katanya. Dirinya juga berharap Pemerintah dapat memperpanjang pemberian insentif tersebut hingga satu tahun. 

 

Tags
#mall #Pusat Belanja #Berita Properti #properti #ritel