Jakarta, Properti Indonesia – Emiten properti PT Alam Sutera Realty Tbk memberikan klarifikasi sekaligus penjelasan terkait dengan volatilitas transaksi efek yang terjadi pada tanggal 14 Juni 2024 lalu.
Penjelasan ini merujuk pada surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-06232/BEI.PP2/06-2024 tertanggal 19 Juni 2024, bahwa terdapat permintaan penjelasan oleh OJK terhadap aktivitas transaksi efek PT Alam Sutera Realty Tbk pada tanggal tersebut. Diketahui, saham ASRI sempat berfluktuasi dan menyentuh level 139 pada tanggal 14 Juni 2024.
Terkait hal ini, Corporate Secretary, Tony Rudiyanto mengatakan Perseroan telah mengungkapkan informasi sesuai dengan peraturan OJK pada tanggal 10 Juni 2024 melalui surat no.43/HOASR/VI/24, tentang Perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp3,9 triliun untuk tujuan pembayaran kembali (refinancing) surat hutang senior yang jatuh tempo pada 2025.
“Selain yang telah disampaikan, tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” tulis Tony dalam keterbukaan informasi publik BEI, Rabu (26/6).
Menurutnya, Perseroan juga tidak memiliki informasi mengenai aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Selain itu, Perseroan juga tidak memiliki rencana untuk tindakan korporasi dalam waktu dekat selain yang telah diungkapkan.