Puluhan Korban Penipuan Perumahan di Citereup Laporkan Pengembang ke Polda Jawa Barat

Puluhan Korban Penipuan Perumahan di Citereup Laporkan Pengembang ke Polda Jawa Barat
Ilustrasi rumah (Freepik)

Jakarta, Properti Indonesia - Sebanyak 60 konsumen mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengembang perumahan di kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (31/7). 

Para konsumen ini menyebutkan telah mengalami kerugian mencapai Rp8,5 miliar. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/305/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Kuasa hukum konsumen, Muhammad Taufik, mengatakan bahwa para korban telah melaporkan oknum pengembang perumahan dengan inisial DH.

"Kami meyakini telah terbukti adanya tindak pidana yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh terlapor sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP dan 263 serta 266 KUHP. Total ada sekitar 60 korban yang melaporkan dengan total kerugian sekitar Rp. 8,5 Miliar," ujar Muhammad Taufik dalam keterangannya di Mapolda Jabar, dikutip dari laman detikjabar, Senin (31/7).

Diketahui bahwa pihak pengembang memasarkan perumahan pada tahun 2017-2019, proyek perumahan tersebut berada di Jalan SMPN 2 Citereup, Desa Tajur, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor. Developer memasarkan perumahan tersebut dengan site plan beserta fasilitas di dalamnya, mulai dari kolam renang, masjid, sekolah, hingga area rekreasi.

Unit rumah yang ditawarkan memiliki tipe 30/60 dengan harga mulai dari Rp148,5 juta hingga Rp193 juta dan dapat dicicil selama lima tahun. Pengembang menjanjikan proses pembangunan dilakukan secara bertahap selamaa 12 bulan dan masa tenggang 3 bulan untuk serah terima. Namun, kemudian konsumen mengetahui bahwa developer diduga belum memiliki alas hak atas tanah baik sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB).

Lanjut Taufik, konsumen telah membayar sejumlah uang untuk pembelian tanah, mulai dari Rp50 juta sampai Rp190 juta. Pengembang sempat menawarkan solusi dengan perjanjian PPJB dan sebagian telah diaktakan dalam bentuk AJB. Meski begitu, dokumen tersebut juga diduga palsu.

"Hal itu sangat merugikan konsumen karena tidak ada kepastian alas hak bagi rumah dan tanah yang ditempati," jelasnya. 

Tags
#rumah #Berita Properti #properti