Jakarta, Properti Indonesia – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta naik menjadi level 2 yang berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 terkait penanggulangan pandemi Covid-19.
“Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis dalam Imendagri Nomor 63 Tahun 2021, dikutip Selasa (30/11).
Dalam perpanjangan PPKM sebelumnya, DKI Jakarta masih berada di status level 1 pada 3 November 2021, namun hanya bertahan selama 27 hari. Selain itu, Pemerintah masih melanjutkan PPKM level 1-3 di Jawa-Bali.
Dalam peraturan tersebut terdapat sejumlah pembatasan, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal. Kegiatan pada pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal. Namun, untuk anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, dan tempat bermain anak dalam pusat perbelanjaan ditutup selama masa PPKM.
Bioskop dalam pusat perbelanjaan juga beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Untuk restoran di dalam area bioskop diizinkan hanya menerima makan di tempat maksimal kapasitas 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.