Jakarta, Properti Indonesia - Emiten PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) mengirimkan surat keberatan atas pengumuman unusual market activity (UMA) terkait perdagangan saham PT MNC Land Tbk (KPIG) yang dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 09 Juli 2024.
"Merujuk pada pengumuman bursa sebagaimana dimaksud, Kami, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) sebagai pemegang saham pengendali KPIG dengan ini menyampaikan keberatan kami atas pengumuman bursa, di mana saham PT MNC Land Tbk (KPIG) masuk dalam kategori UMA," jelas direksi MNC Asia Holding dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (11/7/2024).
Menurut penjelasan manajemen, BHIT telah melakukan pembelian atas saham KPIG dengan jumlah terbanyak, dan pembelian dimaksud dilakukan untuk meningkatkan kepemilikan saham di KPIG. Dengan mengingat bahwa, jika pembelian saham KPIG oleh BHIT dilanjutkan pasti dapat menaikkan harga saham KPIG. Sebab, bagi BHIT harga saham KPIG masih terbilang murah, hanya sekitar 35% dari equity book value KPIG.
"Di samping itu penyertaan saham KPIG oleh BHIT masih sekitar 20%, sementara idealnya kepemilikan saham BHIT di KPIG mencapai 25%."Atas dasar inilah kami memutuskan untuk meningkatkan kepemilikan saham di KPIG melalui pembelian saham KPIG di BEI," tulis direksi BHIT.
Manajemen menambahkan, sebagaimana dapat dilihat di website bursa pada bagian pengumuman, pembelian saham KPIG yang dilakukan oleh BHIT, telah dilakukan sejak tanggal 1 juli 2024 dan telah dilaporkan dengan surat masing-masing tertanggal 4 Juli 2024 , 8 Juli 2024, dan 9 Juli 2024.
"Selanjutnya, mohon kami dapat diberikan penjelasan atas hal tersebut, mengingat kami masih berencana untuk melanjutkan pembelian saham KPIG," jelas manajemen BHIT.
Sebelumnya diberitakan, BEI memasukkan saham PT MNC Land, Tbk,. dalam pemantauan akibat adanya peningkatan harga saham di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Dalam surat bernomor Peng-UMA-00116/BEI.WAS/07-2024 yang dikeluarkan pada Selasa, 09 Juli 2024 tersebut menerangkan bahwa sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham KPIG, pihak bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham MNC Land. Pengumuman UMA sendiri, menurut BEI tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.
“Para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan ercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,” tulis surat yang ditandatangani Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi dan Pande Made Kusuma Ari A, Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan dikutip, Rabu (10/7) kemarin.