Jakarta, Properti Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham (suspend) perusahaan properti milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo PT MNC Land Tbk (KPIG), sejak Selasa (20/8). Penghentian ini diambil karena harga saham perseroan telah melesat ratusan persen dalam sebulan terakhir.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT MNC Land Tbk. (KPIG) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT MNC Land Tbk. (KPIG) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut," demikian dikutip dari pengumuman BEI yang ditandatangani Yulianto Aji Sadono selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Senin (19/8) lalu. Karena itu, sebut BEI, para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan.
Merespon atas pengumuman penghentian perdagangan ini, pada tanggal 20 Agustus 2024 manajemen MNC Land melalui Direktur Utama M. Budi Rustanto pun mengirimkan surat keberatan. Salah satu poin dalam surat tersebut adalah pihaknya tidak menemukan acuan yang dijadikan rujukan dalam membuat kebijakan sebagaimana tertuang dalam pengumuman dengan nomor Peng-SPT-00074/BEI.WAS/08-2024.
”Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya, penghentian sementara perdagangan saham perseroan tidak berkepanjangan, dan damat bebas diperdagangkan oleh masyarakat pada kesempatan pertama,” tegas M Budi Rustanto dikutip dari pengumuman BEI, Selasa (29/8).
Diberitakan sebelumnya, pada pertengahan Juli lalu, BEI juga sempat menghentikan sementara perdagangan Saham emiten properti PT MNC Land Tbk.
Berdasarkan surat dengan nomor Peng-SPT-00065/BEI.WAS/07-2024 disebutkan, penghentian emiten berkode KPIG ini sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT MNC Land Tbk. (KPIG), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor.
“PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT MNC Land Tbk. (KPIG) pada perdagangan tanggal 17 Juli 2024,” tulis BEI dalam laman pengumuman, Selasa (16/7) lalu.