Ini Dia Syarat Wisman Bebas Karantina di Bali

Ini Dia Syarat Wisman Bebas Karantina di Bali
Kawasan Grand Hyatt Nusa Dua Bali (Sumber: hyatt.com)

Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah telah memberlakukan aturan uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau wisatawan mancanegara di Provinsi Bali pada 7 Maret 2022. Peraturan tersebut diputuskan dalam paparan virtual Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

“Presiden telah menyetujui untuk dapat dilakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” ujar Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3).

Dirinya menjelaskan untuk pelaksanaan uji coba tanpa karantina perlu beberapa persyaratan. Diantaranya PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan hotel di Bali yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Adapun PPLN yang masuk ke Bali harus sudah vaksinasi lengkap dan booster.

PPLN wajib untuk melakukan entry tes PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar. Setelah itu bisa aktif beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Lanjutnya, PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing.

Selain itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, juga menyampaikan pemberlakuan bebas karantina bagi PPLN akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Terlebih pada tahun ini Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan beberapa event seperti MotoGP 2022, Presidensi G20, dan World Tourism Day.

Sebelumnya, Kemenparekraf juga telah menyediakan lima hotel di Bali yang melayani program warm up vacation untuk PPLN. Diantaranya adalah Grand Hyatt Nusa Dua (Nusa Dua), Westin Resort (Nusa Dua), Griya Santrian (Sanur), Viceroy (Ubud), dan Royal Tulip (Jimbaran).

Tags
#Hotel #Berita Properti #properti #pariwisata #bali