Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Keputusan ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Instruksi PPKM Level 3 tersebut diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pemerintah mengatur berbagai kegiatan masyarakat salah satunya pada hotel, tempat wisata, dan pusat perbelanjaan agar kasus Covid-19 tidak meningkat.
Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan pusat perbelanjaan atau mall, tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk.
Kemudian meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau mall, kecuali pameran UMKM, melakukan perpanjangan jam operasional mall yang semulai 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dengan kapasitas 50%.
“Jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” tulis keterangan dalam Imendagri, Nomor 62 Tahun 2021, dikutip Kamis (25/11).
Untuk bioskop dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50% serta kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan juga dibatasi maksimal 50%.
Selain itu, meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.