Jakarta, Properti Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) emiten PT Cowell Development Tbk (COWL) pada 13 Januari 2022.
Pemberitahuan tersebut berdasarkan Pengumuman Bursa No: Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2020 tanggal 13 Juli 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Cowell Development Tbk (COWL) serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) saham di bursa.
Adapun bursa dapat menghapus efek perusahaan tercatat apabila dalam ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau perstiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial tau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kemudian pada ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham Perseroan telah disuspensi selama 18 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 13 Juli 2022,” tulis keterangan pada pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (13/1).
Cowell Development sendiri merupakan salah satu emiten properti yang mengelola proyek-proyek properti kelas menengah dan atas. Di antaranya adalah Plaza Atrium Senen, Borneo Paradiso, The Oasis, dan Leverde-Serpong Park.