ATR/BPN Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Lahan

ATR/BPN Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Lahan
ATR/BPN terbitkan sertifikat elektronik untuk lahan (Properti Indonesia)

Jakarta, Properti Indonesia – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat elektronik untuk lahan yang belum didaftarkan maupun yang sudah memiliki sertifikat fisik.

Hal ini telah disebutkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan pertanahan serta meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat. Sehingga hal tersebut perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

“Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik baik pendaftaran pertama kali maupun pemeliharaan data,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Jumat (22/1).

Adapun pelaksanaan pendaftaan tanah secara elektronik akan dilakukan secara bertahap. Nantinya hasil pendaftaran ini berupa data, informasi elektronik atau dokumen elektronik yang merupakan data pemegang hak. Kemudian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

 

Penerbitan aturan sertifikat elektronik ini juga sebagai tanda pemerintah dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan hak atas tanah. Pihak ATR/BPN juga berharap tidak ada lagi kasus penyalahgunaan sertifikat seperti sertifikat ganda, dijual kembali ke orang lain oleh notaris, atau dipalsukan. 

Tags
#Berita Properti #properti #ATR BPN