Tags: NJOP

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Rumah NJOP Di Bawah Rp2 Miliar
News

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Rumah NJOP Di Bawah Rp2 Miliar

Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022.  ...

Learn More