WNA Sudah Bisa Beli Properti di Indonesia, Begini Aturannya

WNA Sudah Bisa Beli Properti di Indonesia, Begini Aturannya
Ilustrasi properti (Sumber: Freepik)

Jakarta, Properti Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Rumah Susun Satuan, dan Pendaftaran Tanah. Aturan ini merupakan turunan dari Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja atau dikenal dengan Omnibus Law. 

 Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa orang asing atau warga negara asing (WNA) dapat memiliki unit rumah susun atau apartemen di Indonesia. “Hak milik atas satuan rumah susun diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI); badan hukum Indonesia; orang asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia,” tulis peraturan dalam Pasal 67.

Namun, tidak semua WNA dapat bebas memiliki apartemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. Hanya orang asing yang memiliki izin keimigrasian resmi yang dapat memiliki tempat tinggal.

Adapun peraturan WNA yang diperbolehkan memiliki apartemen di Indonesia disebut berdampak terhadap industri properti. Dilansir dari laman Indonesia Expat, Selasa (28/12/2021) lalu, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Bambang Eka Wijaya mengatakan kebijakan kepemilikan apartemen dapat mendorong pertumbuhan sektor properti, terutama di segmen apartemen menengah atas dengan nilai lebih dari Rp5 miliar.

Menurutnya, permintaan hunian kelas menengah atas cenderung lesu, karena harganya yang tinggi seharusnya kontribusi penjualan hunian kelas menengah ini sangat besar terhadap pertumbuhan sektor properti.

“Sekarang penjualan segmen rumah kelas menengah itu terhenti. Padahal, secara persentase, jumlah unit boleh kecil, tapi nilainya besar. Bayangkan satu transaksi asing sama dengan 10 sampai 20 unit properti menengah bawah,” ujar Bambang.

Meskipun maksimal unit hanya sekitar 2 persen, nilainya bisa melebihi 20 persen. Oleh karena itu, REI sepakat pembelian apartemen oleh WNA harus dibatasi harga. Selain bertujuan untuk mendorong pertumbuhan properti, juga diperlukan untuk menjaga perumahan di segmen menengah ke bawah yang dapat dibeli oleh masyarakat Indonesia.

Peraturan omnibus law dari pemerintah juga menjelaskan bahwa WNA yang dapat memiliki hunian merupakan orang asing yang memiliki dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berstatus hak pakai. WNA tidak dapat membeli hunian di Indonesia tanpa batasan, ada beberapa batasan yang diterapkan seperti harga, luas kavling, hingga jumlah unit dalam pembangunan.

Tags
#hunian #rumah #Berita Properti #properti