Jakarta, Properti Indonesia – Uztadz Yusuf Mansur digugat Rp785 juta oleh 12 orang terkait tuduhan wanprestasi. Gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/PN.Tng.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/12), 12 orang tersebut di antaranya Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah dan Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Latifah dan Nanang Budiyanto. Diwakili oleh kuasa hukum Ichwan Tony.
Selain Yusuf Mansur, PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno juga digugat. Para penggugat sebelumnya telah memberikan sejumlah uang kepada Yusuf Mansur untuk patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah namun tidak direalisasikan.
Hotel yang akan dibangun tersebut merupakan Hotel Siti di Tangerang dalam kurun waktu 2013-2014, dan dirinya dituduh telah menggelapkan dana investasi sebesar Rp5 miliar. Sebelumnya Yusuf Mansur juga pernah digugat masalah serupa pada Januari 2020 oleh lima orang yang mengaku telah menginvestasikan dana untuk pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.
“Sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat II (Yusuf) sebesar Rp174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II (Yusuf) yaitu Rp111,36 juga sehingga total Rp285,36 juta,” tulis keterangan dalam Pengadian Negeri (PN) Tangerang.
Sementara itu, Yusuf Mansur melalui akun Instagramnya baru-baru ini menyatakan telah mengembalikan 2.500 dana umat yang pernah ikut dalam patungan usaha tersebut.
“Dari 2.900 orang yang ikut patungan usaha di 2012 itu dengan izin Allah 2.500 lebih itu udah dipulangin. Sisanya nggak tahu, ini kan saya masalah data dan lain-lain, ini bukan masalah Yusuf kelemahan, nggak. Dan saya koordinasi dengan teman-teman OJK, BI, Kementerian Koperasi, Satgas waspada investasi, ini saya terbuka menyampaikan,” jelasnya.