Suspensi 3 Tahun, Cowell Development Berpotensi Delisting dari Bursa 

Suspensi 3 Tahun, Cowell Development Berpotensi Delisting dari Bursa 
Plaza Atrium Senen (Dok. PT Cowell Development Tbk)

Jakarta, Properti Indonesia - Emiten PT Cowell Development Tbk (COWL) berpotensi delisting atau penghapusan pencatatan saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini karena emiten properti tersebut telah disuspensi selama tiga tahun. 

Berdasarkan keterbukan informasi di BEI, Senin (17/7), COWL berpotensi delisting sesuai dengan pengumuman bursa nomor Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2020 tanggal 13 Juli 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Cowell Development Tbk. (COWL) serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila: a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham Perseroan telah mencapai 36 bulan pada tanggal 13 Juli 2023,” tulis keterangan dalam keterbukaan informasi. 

Adapun, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan RUPS Luar Biasa pada 15 Juli 2022, di antaranya Joksan Melkisedek Atamou sebagai Komisaris Utama, Adam Mingkay sebagai Komisaris Independen, Irwan Susanto sebagai Direktur Utama, dan Pikoli Sinaga sebagai Direktur. 

Per 30 Juni 2023, pemegang saham COWL antara lain Gama Nusapala 3,46 miliar lembar atau 71,12 persen, Feral Investment Inc 699,04 juta helai atau 14,35 persen, Earvin Limited 395,47 juta eksemplar setara dengan 8,12 persen, dan masyarakat 312,06 juta saham setara dengan 6,41 persen.

Sebelumnya, pada Juli 2020 lalu PT Cowell Development Tbk telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat nomor 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan tersebut diajukan setelah PT Multi Cakra Kencana Abadi mengajukan permohonan pailit atas utang COWL sebesar Rp53,4 miliar pada 17 Juli 2020, yang jatuh tempo pada 24 Maret 2020. 

Anak usaha COWL juga dinyatakan pailit yakni PT Plaza Adika Lestari (PAL) dan PT Nusantara Prospekindo Sukses (NPS) pada tahun 2022 lalu, meskipun masih bisa menjalankan operasional perusahaan. 

Sebagai informasi, COWL merupakan salah satu perusahaan properti yang bergerak di berbagai proyek pengembangan seperti perumahan, apartemen, township, pusat perbelanjaan dan perkantoran. Salah satunya adalah mengembangkan pusat perbelanjaan Plaza Atrium Senen, The Oasis Jakarta, Borneo Paradiso, perumahan Melati Mas Residence Tangerang, dan Leverde Serpong Park Tangerang. 

Tags
#Berita Properti #properti #Bursa Efek Indonesia #saham