Jakarta, Properti Indonesia – Hasil survei harga properti residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer secara tahunan tumbuh meningkat pada kuartal IV 2021. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan pertumbuhan IHPR tercatat 1,47 persen secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan dengan kuartal sebelumnya sebesar 1,41 persen.
“Harga properti residensial primer diperkirakan akan tumbuh lebih terbatas pada kuartal I 2022 sebesar 1,29 persen year on year,” ujar Erwin dalam laporan Survei Harga Properti Residensial Primer Bank Indonesia, Rabu (16/2).
Dari sisi penjualan, hasil survei mengindikasikan perbaikan kontraksi penjualan properti residensial di pasar primer pada kuartal IV 2021. Hal ini terlihat dari penjualan yang terkontraksi sebesar 11,60 persen, lebih rendah dari kontraksi 15,19 persen pada kuartal sebelumnya.
Adapun tertahannya kenaikan harga properti residensial disebabkan oleh perlambatan kenaikan harga rumah tipe kecil yang tumbuh sebesar 0,17 persen (kuartal per kuartal/qtq), lebih rendah dari 0,50 persen ada kuartal III 2021.
Penurunan pertumbuhan tersebut oleh adanya upaya pengembang untuk menghabiskan rumah siap huni di mayoritas kota dan masih berlakunya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sehingga cenderung menahan kenaikan harga.
“Secara spasial, perlambatan kenaikan IHPR terutama disebabkan penurunan harga di Kota Batam dan Surabaya masing-masing sebesar -0,51% (qtq) dan -0,26% (qtq), serta perkembangan yang stagnan di Samarinda dan Bandar Lampung pada kuartal IV 2021,” jelas Erwin.
Perbaikan perkembangan penjualan pada kuartal IV 2021 didorong oleh membaiknya pada tipe rumah menengah yang tumbuh signifikan 11,26 persen. Sementara tipe rumah besar dan tipe rumah kecil terkontraksi masing-masing sebesar -2,75 persen dan -23,79 persen.
Dalam survei juga disebutkan terhambatnya pertumbuhan penjualan properti residensial disebabkan oleh kenaikan harga bahan bangunan, masalah perizinan atau birokrasi, suku bunga KPR, proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR, dan perpajakan.
Kemudian berdasarkan sumber pembiayaan, hasil survei menunjukkan bahwa pengembang masih mengandalkan pembiayaan yang berasal dari nonperbankan untuk pembangunan properti residensial. Pada kuartal IV 2021, sebesar 63,33 persen dari total kebutuhan modal pembangunan proyek perumahan berasal dari dana internal.
Sementara dari sisi konsumen, pembiayaan perbankan dengan fasilitas KPR masih menjadi pilihan utama konsumen dalam pembelian properti residensial sekitar 75,65 persen dari total pembiayaan.