Senjakala Bisnis Hotel di Masa Pandemi

Senjakala Bisnis Hotel di Masa Pandemi
Fasilitas dalam kawasan Hotel Marbella Anyer sebelum pandemi Covid-19 (dok Properti Indonesia / Mita D.S)

Jakarta, Properti Indonesia – Pandemi Covid-19 membuat kinerja sektor perhotelan merosot secara signifikan. Hal ini terjadi karena banyak masyarakat yang memilih menahan diri untuk melakukan aktivitas di luar rumah guna menekan penyebaran virus corona. 

Kondisi ini semakin diperparah dengan diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan berlanjut pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tak pelak, tingkat okupansi perhotelan secara rerata anjlok hingga 90%. Jawa dan Bali yang mengandalkan sektor pariwisata sebagai bisnis utamanya adalah dua wilayah yang paling terdampak dari pemberlakuan kebijakan tersebut.

Lembaga konsultan properti Cushman & Wakefield Indonesia mencatat, sepanjang tahun 2020 tingkat hunian hotel hanya dibawah 50%. Bahkan, selama masa pandemi  banyak operator hotel yang sangat kesulitan untuk mempertahankan tingkat hunian dan tidak jarang memilih menghentikan operasional hotelnya. 

Eduard Rudolf Pangkerego, Chief Operating Officer (COO) Artotel Group menuturkan, dalam setahun terakhir sektor perhotelan di Indonesia mengalami turbulensi yang cukup hebat. Dirinya mengisahkan, pada tahun 2019 sebenarnya bisnis perhotelan, khususnya yang berada di  kawasan perkotaan sedang on fire, namun memasuki awal tahun 2020 bersamaan dengan penyebaran Covid-19, sektor perhotelan langsung anjlok secara signifikan. 

“Dan puncaknya, pada April 2020 sudah mulai banyak hotel yang tutup dan lebih dari 90% adalah hotel yang berada di wilayah Jawa dan Bali karena adanya pemberlakuan kebijakan PSBB,” ujarnya kepada Properti Indonesia, Selasa (6/4) lalu.

Eduard mengatakan, angin segar sebetulnya sempat menghampiri sektor perhotelan ketika Pemerintah mulai menerapkan kebijakan new normal dengan diijinkannya operasional hotel melalui penerapan prosedur kesehatan. Adaptasi baru ini sempat membuat pertumbuhan okupansi hotel sepanjang Agustus-September 2020 kembali bertumbuh meski hanya 10-20%. 

“Pada saat itu kita optimis tahun 2021 bakalan lebih baik, namun ternyata Oktober-November 2020 bertepatan dengan penerapan PSBB jilid II sektor perhotelan justru kembali drop. Nah, uniknya memasuki bulan Desember sektor perhotelan kembali membaik seiring membaiknya sektor pariwisata. Bahkan di beberapa hotel milik Artotel seperti Jakarta dan Bandung okupansinya meningkat sekitar 60%. Bisa jadi karena banyak masyarakat yang sudah mulai bosan di rumah ya,” kata Eduard.

Dirinya menambahkan, siklus naik turun ini masih berlanjut di tahun 2021. Pada Januari, okupansi kembali drop karena kebijakan PPKM. “Pada Februari okupansi mulai naik lagi hingga 40%, bahkan untuk beberapa hotel di Jakarta sudah mencapai 70%. Namun, terlepas dari siklus naik turun tersebut, secara keseluruhan dari April 2020 sampai dengan sekarang average rate room (ARR) atau harga rata-rata kamar mengalami penurunan sampai dengan 50%. Dan kondisi ini belum naik lagi sejak setahun terakhir,” tuturnya.

Double Chin Restaurant & Bar, ARTOTEL Thamrin

Area Double Chin Restaurant & Bar, ARTOTEL Thamrin        |  foto: Dok ARTOTEL

Eduard menjelaskan, secara pribadi, hambatan terbesar sektor perhotelan saat ini adalah tidak tersampaikannya informasi dan aturan perjalanan di masyarakat secara pasti, khususnya kepada calon-calon traveler. Sebagai contoh, ucapnya, banyak masyarakat yang hingga saat ini tidak tahu bagaimana prosedur kesehatan saat berkunjung (traveling) ke suatu daerah karena informasi yang beragam. Karena itu dirinya berharap jika Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang tegas dan jelas.

“Jangan membuat peraturan yang menghambat orang untuk melakukan perjalanan, sebaliknya peraturan perjalanan yang benar. Misalnya ada aturan mengenai larangan mudik, padahal kita berharap justru mudik jangan dilarang. Seharusnya yang disiapkan adalah aturan untuk meminimalisasi penyebaran virus tersebut bukan melarang,” ucapnya pesimis.

Sementara itu, Kosmian Pudjiadi, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pariwisata sekaligus Dewan Penasihat BPP PHRI mengatakan, pada  tahun 2019 sektor hotel sudah mengalami penurunan meski tidak besar, yaitu sekitar 10% dibanding 2018. Hal ini lebih dikarenakan banyaknya pasokan kamar hotel atau oversupply. Sementara di tahun 2020 atau di saat pandemi, okupansi hotel praktis hanya terjadi pada hari libur dan anjlok hingga dibawah 20%. 

“Saat itu hampir tidak ada government dan corporation meeting, maupun MICE lain karena kebijakan PSBB.  Hampir semua  usaha pariwisata mengurangi jumlah kamar untuk mengurangi biaya overhead. Sebagian malah ada yang tutup. Bahkan, khusus Bali yang daerahnya tergantung dari pariwisata, mayoritas hotel tutup sampai sekarang. Dan, dampaknya bisa terlihat ke usaha pendukung seperti transportasi, petani/nelayan, UKM, ekonomi kreatif dan lainnya,” tutur pengusaha hotel yang menjabat Direktur Utama Marbella Group ini.

Kosmian mengatakan, okupansi hotel pada tahun 2020 rata-rata hanya sekitar 20%. Sementara, di tahun 2021 mengalami sedikit kenaikan. “Yang perlu dicatat, pada bulan April dan Mei ada puasa, dan PPKM selama lebaran, jadi diproyeksikan okupansi hotel pada periode ini akan kembali berada di bawah 20%. Dan diharapkan akan mulai membaik setelah lebaran atau mulai semester kedua 2021,” paparnya.

Dirinya menyebutkan, hambatan utama bagi sektor perhotelan saat ini adalah permintaan akan hunian, terutama di weekdays. “Saat ini government meeting adalah lokomotifnya, karena itu kami mengharapkan dari Rp690 triliun dana PEN 2021, jika bisa dialokasikan 5% saja untuk government meeting di tempat tujuan wisata, maka sektor pariwisata bisa bangkit lagi, begitu juga dengan usaha pendukungnya, dari mikro, UKM sampai industri besar akan terbantu. Sedangkan hambatan ke dua adalah pendanaan karena semua usaha sudah kehabisan cashflow akibat dampak tahun 2020,” sebutnya.

Dirinya pun menuturkan, kebijakan yang sangat dibutuhkan sektor perhotelan saat ini adalah stimulus hunian berupa government  MICE di hari weekdays, bantuan modal kerja, stimulus keringanan biaya rutin, seperti PLN, pajak daerah PPHR, PBB,  biaya gaji, Jamsostek / BPJS dan lainnya. ”Relaksasi perbankan untuk perhotelan memang sudah berjalan, tapi sifatnya jangka pendek, hanya pertahun,” jelas Kosmian.

Tags
#Hotel #Berita Properti #properti