RUPST 2018 Dibatalkan Pengadilan Negeri, Masalah Internal Jababeka Berakhir ?

RUPST 2018 Dibatalkan Pengadilan Negeri, Masalah Internal Jababeka Berakhir ?
Kawasan Industri Jababeka (Jababeka)

Jakarta, Properti Indonesia – Masalah internal manajemen yang dialami PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) akhirnya berakhir. Hal ini setelah Pengadilan Negeri membatalkan atau menyatakan tidak sah atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun 2018 yang berlangsung pada 26 Juni 2019 lalu. 

Berdasarkan surat pada 3 Mei 2021, dikutip dari Bursa Efek Indonesia, Rabu (12/5), putusan tersebut tercatat dalam Putusan Perdata Nomor 660/Pdt.G/2019/PN/Jkt/Pst. dan telah diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021.

Adapun, direksi yang diangkat dalam RUPST pada 26 Juni 2019 tersebut dinyatakan tidak sah, yaitu Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris perusahaan Jababeka yang baru. Pengadilan juga menyebutkan bahwa manajemen perusahaan yang sah dipimpin oleh Tedjo Budianto Liman.

Kemudian manajemen perusahaan menyampaikan informasi bahwa dengan lewatnya batas waktu 14 hari sejak putusan Perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak terdapat pihak yang mengajukan banding atas putusan tersebut, dan dianggap telah mempunyai hukum tetap.

“Berikut Perseroan menyampaikan informasi bahwa dengan lewatnya batas waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan Perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak terdapat pihak yang mengajukan banding atas putusan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan,” dikutip dari keterangan manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (12/5).

Dengan konfirmas surat Pengadilan Negeri tersebut, sehubungan dengan dibatalkanya hasil RUPST tahun buku 2018 termasuk belum diselenggarakannya RUPST untuk tahun buku 2019, dan Perseroan akan menyelenggarakan RUPST tahun buku 2020, Perseroan akan meratifikasi pengesahan kembali atas agenda dalam RUPST tahun buku 2018.

Manajemen juga menyusun jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diantaranya sebagai berikut:

Direksi:

Direktur Utama: Tedjo Budianto Liman

Direktur: Hyanto Wihadhi

Direktur: Tjahjadi Rahardja

Direktur: Sutedja Sidarta Darmono

Direktur: Setiawa Mardjuki

Direktur: Basuki Tjahaja Purnama

Komisaris:

Komisaris Utama: Setyono Djuandi Darmono

Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen: Bacellus Ruru

Komisaris: Hadi Rahardja

Komisaris/Komisaris Independen: Gan Michael

Sementara, biaya perkara yang dibebankan kepada Perseroan secara tanggung renteng dengan jumlah total sejumlah Rp106,06 juta tidak berdampak secara material pada operasional, bisnis, dan keuangan Perseroan.

Tags
#Jababeka #Berita Properti #properti