Jakarta, Properti Indonesia – PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) menjadi tergugat III di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut diajukan oleh Agusrin Maryono dengan nomor perkara 886/Pdt.G/2022 PN Tng, atas kasus sengketa lahan dan saat ini tengah menunggu hasil putusan sidang.
Dilansir dari keterbukaan informasi JRPT di Bursa Efek Indonesia, Jumat (30/9) lalu, latar belakang gugatan yakni Agusrin Maryono selaku pemegang cessie dari Bank Mandiri, melakukan pengalihan piutang perihal penyelesaian hutang kredit antara PT Pandu Laut Internusa dengan Bank Mandiri. Dengan jaminan atas hutang tersebut merupakan satu bidang tanah seluas 9.610 meter persegi di Kelurahan Parigi, Tangerang Selatan milik Bintaro Jaya yang sekarang Jaya Real Property, berdasar akta nomor 133 pada 14 Mei 1992.
“Perseroan memiliki dasar kepemilikan hak atas tanah yang sah terhadap sertifikat hak guna bangunan seluas 9.610 meter persegi terletak di Kelurahan Parigi, Kota Tangerang Selatan,” tulis Direktur Jaya Real Property, Adi Wijaya.
Lanjut Adi, proses persidangan saat ini sedang berjalan dan perseroan menunggu hasil putusan atas gugatan tersebut. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan hak JRPT untuk menggunakan upaya hukum dalam rangka mendapatkan sebuah putusan yang adil dan diterima para pihak.
“Kami menguasai fisik atas tanah yang diklaim dan telah mengumpulkan seluruh dokumen pendukung seperti bukti pembelian, sertifikat tanah dan dokumen lainnya menyangkut tanah tersebut sebagai dasar bukti perseroan di pengadilan,” jelas Adi.
Kasus ini bermula pada tahun 2004, JRPT menjual tanah kepada Winita E, kemudian pada 2019 telah dilakukan proses akta jual beli (AJB) dengan tiga sertifikat hak guna bangunan. Diantaranya 02649, 02871, dan 04030 yang berlokasi di Sawah Baru, Ciputatm Tangerang seluas 225 m2. Kemudian pada 2022 penggugat berniat menjual tanah terebut ke pihak lain. Namun, setelah dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui HGB nomor 02649 dan 02871 tumpang tindih dengan sertifikat HGB milik perseroan nomor 02200. Sehingga saat ini sertifikat milik perseroan tersebut telah dibatalkan oleh BPN.
Atas pertimbangan pembatalan sertifikat HGB milik perseroan, manajemen Jaya Real Properti optimis potensi putusan atas gugatan tersebut dan tidak memiliki dampak materiil secara signifikan terhadap aset perseroan. Sil/ Berbagai sumber