Jakarta, Properti Indonesia – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebutkan bahwa peserta Tapera yang merupakan PNS berstatus aktif sejak Agustus 2020 sudah dapat mengakses layanan cek saldo melalui portal peserta.tapera.go.id.
PNS aktif yang ditetapkan menjadi Peserta Tapera yakni PNS yang tercatat aktif sebagai pegawai di Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima BP Tapera.
BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengelolaan dana peserta agar aman dan transparan.
Dalam kerja sama ini, BRI berperan sebagai bank kustodian dan KSEI melakukan pengadministrasian atas dana peserta secara individual. Ke depannya KSEI akan menyediakan layanan informasi dana peserta melalui aplikasi AKSes.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menjelaskan bahwa ini merupakan wujud komitmen BP Tapera kepada para peserta dan juga calon peserta nantinya.
“Mulai sekarang, saya mempersilahkan peserta untuk segera melakukan cek saldo sekaligus melakukan update data kepesertaannya. Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan juga rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun kelak,” ujar Adi Setianto dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (4/8).
Dana peserta yang dikelola oleh BP Tapera bekerja sama dengan BRI dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT), yaitu perjanjian kerja sama dalam rangka pencatatan, penyimpanan, dan pengadministrasian dana Tapera. Dalam pengelolaan dana melalui KPDT, dana milik Peserta Tapera akan dicatat dalam bentuk Unit Penyertaan yang merupakan bukti kepemilikan atas setoran simpanan dan hasil pengembangannya.
Selain itu, dana Tapera dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan sebagai tabungan pada saat pensiun. Bagi peserta yang memanfaatkan pembiayaan perumahan harus memenuhi persyaratan penghasilan maksimum Rp8 juta/bulan, belum pernah memperoleh pembiayaan perumahan baik melalui Bapertarum ataupun program pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah.
“Pembiayaan digunakan untuk KPR rumah pertama, atau pembangunan rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan, atau renovasi rumah milik sendiri/pasangan,” imbuh Adi Setianto.