Jakarta, Properti Indonesia – Perusahaan e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) digugat oleh sebuah perusahaan pengembang properti PT Harmas Jalesveva dengan nilai gugatan Rp1,1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 575/Pdt.g/2022/PN JKT.SEL pada Kamis (30/6) lalu.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/7), gugatan tersebut terkait kerugian materiil untuk pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal serta kehilangan pendapatan sewa selama lima tahun.
Kerugian materiil tersebut mencapai Rp107,42 miliar. Kemudian kerugian immateriil berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkan kewajiban Bukalapak dan tergugat lainnya yang menimbulkan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukaan usaha, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usaha perusahaan. Harmas Jalesveva menuntut ganti rugi senilai Rp1 triliun dan meminta pengadilan mengabulkan gugatannya.
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset milik tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang seluruh peralatan teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi dan peralatan kantor milik tergugat serta seluruh kendaraan bermotor rota empat maupun kendaraan roda dua milik tergugat,” tulis keterangan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Bukalapak menanggapi terkait gugatan yang diajukan oleh Harmas Jalesveva. Saat ini Bukalapak sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Manajemen Bukalapak menjelaskan bahwa putusan pengadilan telah mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima.
Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua mengatakan, pihaknya tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa Harmas ataupun kerugian-kerugian lainnya. “Oleh karena itu kami siap menghadapi gugatan kedua ini,” imbuh Monica.