Pemprov DKI Jakarta Ubah Nama Hunian DP Nol Rupiah Jadi Hunian Terjangkau Milik

Pemprov DKI Jakarta Ubah Nama Hunian DP Nol Rupiah Jadi Hunian Terjangkau Milik
Hunian DP 0 Rupiah Nuansa Cilangkap, Jakarta (Dok. Info Cilangkap)

Jakarta, Properti Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) mengubah nomenklatur atau penamaan hunian DP Nol Rupiah menjadi Hunian Terjangkau Milik. Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. 

Program Rumah DP Nol Rupiah ini awalnya merupakan program dari gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Anies Baswedan. Program kepemilikan rumah ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi MBR, perubahan nama ini dilakukan sebagai upaya penambahan informasi. 

Hal ini merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2018 tentang FPPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Retno menjelaskan langkah ini diambil untuk menambah informasi bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) dari Pemprov DKI.

Dilansir dari akun Instagram @dkijakarta, Rabu (21/6), Hunian Terjangkau Milik merupakan hunian dengan harga terjangkau yang dapat dimiliki melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pendaftaran Hunian Terjangkau Milik ini dapat dilaukan melalui aplikasi SIRUKIM, dengan beberapa persyaratan. Di antaranya memiliki E-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta, belum memiliki rumah, tidak sedang menerima bantuan subsidi perumahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, wajib memiliki akta nikah bagi yang telah menikah, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), memiliki batas penghasilan maksimal Rp14,8 juta, dan memenuhi syarat akad kredit sesuai aturan perbankan. 

Sebagai informasi, penghasilan maksimal Rp14,8 juta tersebut adalah batasan tertinggi penghasilan MBR berstatus tidak kawin, atau gabungan untuk pasangan suami istri yang merupakan nilai penghasilan rumah tangga paling besar untuk pemberian kemudahan perolehan rumah. 

Tags
#hunian #Berita Properti #KPR #properti #Jakarta #KPA