Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022.
Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers, Minggu (12/6).
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan di antaranya membebaskan PBB-P2 bagi rumah tinggal milik orang pribadi wajib pajak dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar dengan pembebasan 100 persen. Sementara NJOP lebih dari Rp2 miliar, diberikan faktor pengurang berdasaran kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan dan pembebasan 10 persen. Serta selain rumah tinggal dibebaskan sebesar 15 persen.
Kemudian kebijakan pembayaran PBB 2022 yaitu keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi, untuk tahun pajak 2022 diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada Juni-Agustus, potongan 10 persen untuk pembayaran September-Oktober, dan potongan 5 persen untuk pembayaran November. Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.
Sementara untuk tahun pajak 2013-2021 diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada Juni-Oktiber dan potongan 5 persen pada November-Desember 2022. Lanjut Anies, sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak daring (online) di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong-royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,” tutup Anies.