Pemerintah Izinkan Operasional Pusat Perbelanjaan 100% di Jawa-Bali

Pemerintah Izinkan Operasional Pusat Perbelanjaan 100% di Jawa-Bali
Pusat perbelanjaan (Foto: Mita DS (Properti Indonesia))

Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk 26 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali dan berlangsung mulai 16-29 November 2021. Ketentuan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3, level 2 Corona Virus Desease 2019 di wilayah Jawa-Bali.

Dalam aturan tersebut, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Pusat perbelanjaan juga harus memperhatikan ketentuan dalam jumlah pengunjung, staf dan pegawai dalam penegakan protokol kesehatan. Kemudian untuk anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai mal.

Adapun 26 kota yang telah berstatus PPKM level 1 tersebut, antara lain:

  1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
  2. Banten: Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang
  3. Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi
  4. Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak
  5. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan.
Tags
#mall #Pusat Belanja #Berita Properti #properti