Jakarta, Properti Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan relaksasi terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2021, berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.102/PMK.010/2021, pada Selasa (3/8).
Insentif PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) ini 10% atas jasa sewa ruangan dan bangunan, serta merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan terhitung Agustus hingga Oktober 2021.
“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangannya di laman Kemenkeu, Selasa (3/8).
Adapun bangunan dan ruangan yang dimaksud dalam insentif tersebut yakni toko atau gerai (outlet) yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Kemudian untuk pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional,” imbuh Febrio.