Modernland Realty Catat Peningkatan Pendapatan di Q-3 2021

Modernland Realty Catat Peningkatan Pendapatan di Q-3 2021
Paparan publik PT Modernland Realty Tbk (Modernland Realty)

Jakarta, Properti Indonesia – Emiten properti PT Modernland Realty (MDLN) hingga 30 September 2021 berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp578,19 miliar atau meningkat 22,59 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp471,63 miliar. 

Sementara Laba Rugi per 30 September 2021 Perseroan membukukan rugi bersih sebesar Rp460,19 miliar, turun sebesar Rp885,61 miliar atau 65,80% jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2020 yang sebesar Rp1,34 triliun.

Hingga Kuartal III 2021 Perseroan telah berhasil mencatatkan penjualan marketing sales sebesar Rp1,09 triliun dengan segmen residensial berkontribusi sebesar Rp902,47 miliar, segmen Industrial sebesar Rp77,67 miliar serta segmen Hospitality sebesar Rp106,15 miliar.

Perseroan juga terus melakukan penetrasi pasar di segmen residensial, terlebih dengan dukungan dari Pemerintah terkait program relaksasi PPN untuk rumah tapak di bawah Rp2 miliar yang diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

“Perseroan terus berupaya meningkatkan kinerja pemasaran, antara lain dengan memanfaatkan program relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah untuk rumah tapak di bawah Rp2 miliar,” ujar Direktur PT Modernland Realty Tbk, Dharma Mitra dalam keterangannya di Public Expose, Jumat (10/12).

Lanjutnya, untuk mendukung program relaksasi PPN, Perseroan memberikan diskon dan promosi kepada konsumen serta memanfaatkan teknologi pre-cast dari anak usaha untuk mempercepat pembangunan sehingga proses serah terima unit ke konsumen dapat dipercepat.

Restrukturisasi Guaranteed

Terkait restrukturisasi Guaranteed Senior Notes 2021 dan 2025, President Director PT Modernland Realty Tbk William Honoris menyampaikan, pada Agustus 2020 dan Oktober 2020 Perseroan mengalami gagal bayar kupon. Akibatnya, pada September dan November 2020 Perseroan bersama dengan entitas anak di Singapura yakni Modernland Overseas Pte Ltd (MLO) dan JGC Ventures Pte Ltd (JGCV) mengajukan moratorium ke Pengadilan Singapura sesuai Undang-Undang Kepailitan Pasal 64 tentang Restrukturisasi dan Pembubaran.

Dalam moratorium tersebut dimaksudkan untuk memberi waktu bagi Perseroan dalam hal mengajukan scheme of arrangement.

Saat ini Perseroan tengah merampungkan dokumen legal dan administrasi terkait Perjanjian Wali Amanat (Inderure) dengan batas waktu hingga 31 Desember 2021. Perseroan optimis bahwa restrukturisasi akan efektif sebelum tenggat waktu tersebut.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan para skateholder Modernland Realty dalam mendukung usaha Perseroan di tengah situasi yang menantang ini dan semoga Perseroan terus berkarya dan memberikan hasil terbaik untuk kepentingan semua skateholder,” jelas William.

 

 

Tags
#Developer #Berita Properti #Bisnis Properti #properti #modernland realty