Jakarta, Properti Indonesia – Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dikabarkan telah menyita aset properti di kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Kelapa Dua, Tangerang senilai Rp5 triliun.
Aset yang disita terdiri dari 44 bidang tanah seluas 251.992 m2. Adapun, harga tanah di kawasan tersebut diketahui mencapai Rp20 juta per meter. Satgas juga diketahui telah melakukan penyitaan tanah bangunan eks BLBI di 3 lokasi lain seperti Medan, Pekanbaru, dan Bogor dengan total 49 bidang tanah seluas 5,29 juta meter persegi.
“Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai pengurang kewajiban BLBI,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya di konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI, dilansir dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Jumat (27/8).
Terkait hal itu, pihak Lippo Karawaci menyampaikan bahwa lahan tersebut sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai pemerintah atau Kementerian Keuangan sejak tahun 2001 dan bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk.
“Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk,” tulis Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayang Jati, dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8).
Dirinya mengatakan kepemilikan lahan oleh pemerintah sejak tahun 2001 tersebut terkait dengan kasus BLBI yang melibatkan bank-bank yang diambil alih oleh BPPN pada September 1997. Pihaknya juga memastikan tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo yang pernah meminta atau mendapatkan dana dari BLBI.
Menurut Danang, pihak Lippo Karawaci sepenuhnya selalu mendukung program Pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Kementerian Keuangan dan Satgas BLBI yang baru dibentuk. Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam Satgas tersebut ada yang terletak di sekitar pemukiman Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar.
“Pemberitaan yang seolah-olah ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001,” tutur Danang.