Jakarta, Properti Indonesia – Pemerintah akan melakukan kebijakan penerapan PPKM Level 3 di seluruh daerah untuk mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru dengan langkah antisipasi berkaitan dengan pengalaman tahun lalu, dimana tingkat mobilitas yang meningkat secara signifikan akhirnya berdampak pada kenaikan penularan Covid-19 hampir dua kali lipat,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing melalui Youtube Kemenparekraf, Senin (22/11).
Lanjutnya, hal ini untuk memastikan pariwisata dan sentra ekonomi kreatif bisa patuh dan disiplin, tidak terkecuali restoran, hotel, tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lain termasuk bioskop.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa dengan kebijakan PPKM Level 3 Pemerintah tidak bermaksud untuk melarang operasional kegiatan usaha para pelaku sektor wisata.
“Penerapan PPKM Level 3 bukan melarang, tapi membatasi untuk operasional dan aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif sesuai dengan protokol kesehatan dan integrasi dengan PeduliLindungi saat Natal dan Tahun Baru,” jelas Sandiaga.
Seiring dengan penurunan kasus baru ada perbaikan namun belum optimal, Sandiaga menyampaikan bahwa libur Nataru menjadi harapan bagi hotel-hotel pariwisata untuk bisa mendapatkan penghasilan. Namun karena kebijakan yang sudah diambil harus tetap menaati protokol kesehatan.
Kemenparekraf juga tengah menyiapkan regulasi, menyusul instruksi dari Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat edaran tentang kebijakan operasional sebagai instrumen regulasi penerapan PPKM.