Lanjutkan Pembangunan,Apartemen 45 Antasari Jadi Antasari Place

Lanjutkan Pembangunan,Apartemen 45 Antasari Jadi Antasari Place
Ilustrasi proyek Apartemen Antasari Place (Dok. PT Prospek Duta Sukses)

Jakarta, Properti Indonesia – Sejak dipasarkan pada beberapa tahun lalu, pembangunan Apartemen 45 Antasari diketahui belum dapat diselesaikan sampai dengan sekarang. Apartemen yang dikembangkan oleh PT Prospek Duta Sukses (PDS) tersebut sebelumnya dijanjikan akan selesai pada Oktober 2017. Belakangan, sebanyak 210 pembeli Apartemen 45 Antasari menuntut pengembalian uang pembelian sebesar Rp164 miliar.

Hingga tahun 2022, pembangunan apartemen yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari No.45, Cilandak, Jakarta Selatan ini hanya sampai 5 lantai basement. Adapun total kerugian yang dialami seluruh konsumen mencapai Rp591,9 miliar, dilansir dari keterangan Paguyuban Korban Apartemen 45 Antasari di laman CNN Indonesia, Senin (24/1). Jumlah tersebut berasal dari seluruh pembayaran yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS.

Menanggapi keluhan yang disampaikan Paguyuban Konsumen Apartemen 45 Antasari tersebut, Direktur Utama PT Prospek Duta Sukses (PDS), AH Bimo Suryono mangatakan bahwa pengembangan 45 Antasari akan terus berlanjut.

“Pengembangan 45 Antasari terus berlanjut dengan PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) sebagai pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung dari PDS per September 2021,” ungkap Bimo dalam siaran pers, dilansir dari laman antasariplace.com, Sabtu (22/1).

Dirinya menegaskan bahwa PDS sampai saat ini patuh menjalankan homologasi yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Homologasi adalah putusan pengesahan perdamaian oleh pengadilan atas persetujuan antara debitur dengan kreditur untuk mengakhiri kepailitan di mana mayoritas pembeli apartemen hadir menerima putusan dan menyetujui.

Berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut maka telah disahkan hak dan kewajiban baru baik untuk PDS serta seluruh kreditur. Perjanjian perdamaian tersebut disusun dengan mempertimbangkan keselarasan tujuan-tujuan para pemangku kepentingan dari PDS.

“Masuknya INPP sebagai pemegang saham pengendali merupakan kesempatan baik untuk bergotong royong dengan para pemangku kepentingan yang sudah ada saat ini ataupun yang akan bersentuhan nantinya dengan PDS dalam penyelesaian proyek 45 Antasari,” lanjut Bimo.

Untuk memudahkan pembeli dalam melakukan pembayaran, beberapa langkah penting telah diambil PDS di bawah kepemimpinan manajemen baru. Di antaranya adalah memberi keringanan pada jadwal pembayaran cicilan, yang mana sesuai homologasi dimulai pada 8 November 2021 menjadi tanggal 6 Desember 2021.

Pada Desember 2021, PDS juga telah menandatangani kerja sama dengan PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk untuk mempermudah pembeli melanjutkan pembayaran atas kepemilikan unit.

Sehingga saat ini pembangunan Apartemen 45 Antasari sekarang berubah nama menjadi Antasari Place. Perubahan nama ini sekaligus menandakan semangat baru yang dibawa oleh INPP dalam menunjukan keseriusan dan komitmennya bersama PDS untuk menyelesaikan pengembangan Antasari Place.

“Langkah progresif yang telah dilakukan INPP adalah dengan menunjuk dan menjalin kerja sama dengan Cushman & Wakefield sebagai property managment dan Cornerstone sebagai retail property management pada tanggal 7 Desember 2021 lalu. Hal ini juga sebagai tahap awal kelanjutan pengembangan proyek Antasari Place,” jelas Bimo.

Sebagai informasi, PT PDS merupakan anak usaha dari PT Cowell Development Tbk, yang juga turut memasarkan penjualan Apartemen 45 Antasari. Cowell Development sebelumnya diumumkan berpotensi delisting dari Bursa Efek Indonesia. Serta telah disuspensi sementara sahamnya dari bursa pada 13 Juli 2020 karena adanya permohonan pernyataan pailit keuangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Tags
#hunian #Developer #apartemen #Berita Properti #properti